Pasal 14
(1) Pajak tambahan berdasarkan IIR untuk suatu Tahun
Pajak dialokasikan dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas Induk dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pajak tambahan berdasarkan IIR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan kepada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai berikut:
- Entitas Induk Utama;
- Entitas Induk Antara; dan/atau
- Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially- Owned Parent Entity).
(3) Ketentuan pengenaan pajak tambahan berdasarkan IIR
kepada Entitas Induk Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan dalam hal terdapat:
- Entitas Induk Utama di negara atau yurisdiksi lainnya yang menerapkan Qualified IIR untuk Tahun Pajak tersebut; atau
- Entitas Induk Antara di negara atau yurisdiksi lainnya yang menerapkan Qualified IIR, memiliki Kepentingan Pengendali secara langsung atau tidak langsung pada Entitas Induk Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Tahun Pajak tersebut.
(4) Ketentuan pengenaan pajak tambahan berdasarkan IIR
kepada Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially- Owned Parent Entity) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan dalam hal Entitas Induk
yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity), dimiliki sepenuhnya secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially- Owned Parent Entity) lainnya di negara atau yurisdiksi lainnya yang menerapkan Qualified IIR untuk Tahun Pajak tersebut.
(5) Contoh penerapan IIR tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Alokasi Pajak Tambahan Berdasarkan IIR
