Pasal 27
(1) Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Entitas
Konstituen yang merupakan Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan laba atau rugi bersih dalam laporan keuangan dari Entitas Konstituen tersebut yang diselenggarakan secara terpisah dari Entitas Utama (Main Entity).
(2) Dalam hal Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak menyusun laporan keuangan secara terpisah dari Entitas Utama, Entitas Konstituen harus menghitung laba atau rugi bersih akuntansi keuangan
yang seharusnya dibukukan sesuai dengan standar akuntansi yang digunakan dalam menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi dari Entitas Induk Utama.
(3) Pencatatan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan
Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sebagai berikut:
- untuk Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b hanya mencatat jumlah dan pos penghasilan dan biaya yang diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan P3B yang berlaku atau berdasarkan ketentuan domestik dari negara atau yurisdiksi tempat Bentuk Usaha Tetap berlokasi, terlepas dari jumlah penghasilan yang dipajaki dan jumlah biaya yang dapat dibebankan di negara atau yurisdiksi dimaksud; dan
- untuk Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c hanya mencatat jumlah dan pos penghasilan dan biaya yang seharusnya diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
(4) Dalam hal Entitas Konstituen merupakan Bentuk Usaha
Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, penghasilan Entitas Konstituen tersebut yang digunakan untuk menghitung laba atau rugi bersih akuntansi keuangan merupakan penghasilan yang dikecualikan di negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) berada dan dapat diatribusikan kepada kegiatan yang dilakukan di luar negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) tersebut.
(5) Biaya yang dibukukan untuk menghitung laba atau rugi
bersih akuntansi keuangan Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d merupakan biaya yang tidak dikurangkan untuk tujuan perpajakan di negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main
