PENGIRIMANMISI PEMELIHARAANPERDAMAIAN
Pasal 1
(1) Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian merupakan
penugasan warga negara Indonesia ke suatu misi pemeliharaan perdamaian di luar wilayah Republik Indonesia.
(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi personel yang secara keseluruhan atau sebagian
berasal dari unsur Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau sipil yang tergabung dalam
suatu pasukan atau perorangan.
Pasal 2
Pengiriman mist pemeliharaan perdamaian dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia atas permintaan:
- Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Dewan Keamanan
Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- organisasi internasional; dan/ atau
- organisasi regional.
Pasal 3
Pengiriman rmsi pemeliharaan perdamaian dilaksanakan sesuai
dengan kualifikasi dan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasicnal, atau organisasi regional.
Pasal 4 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3
Pasal 4
(1) Pengiriman personel yang tergabung dalam pasukan pada suatu
misi pemeliharaan perdamaian dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian dan
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Pengiriman personel yang tergabung dalam pasukan sebagaimana
dimaksudpada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 5
( 1) Pengiriman personel secara perorangan pada suatu ·misi pemeliharaan perdamaian, termasuk untuk menduduki posisi staf, pakar militer, pejabat polisi perorangan, penasehat polisi, dan pakar sipil dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian
(2) Pengiriman personel secara perorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri atau pimpinan lembaga terkait.
Pasal 6
Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan memperhatikan:
kepentingan nasional;
pertimbangan politis;
prinsip dasar operasi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa yang meliputi persetujuan para pihak yang
bertikai, ketidakberpihakan, dan tanpa penggunaan kekuatan
bersenjata kecuali untuk membela diri dan untuk
mempertahankan mandat;
keamanan dan keselamatan personel; dan
ketersediaan dukungan personel, materiil, peralatan, dan pendanaan.
Pasal 7 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4
Pasal 7
(1) Pemerintah Republik Indonesia dapat menarik personel dari
misi pemeliharaan perdamaian dalam hal:
- terjadi pengubahan mandat dari Perserikatan Bangsa- Bangsa, organisasi intemasional, atau organisasi regional yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- terjadi· perubahan situasi politik dan keamanan di daerah misi; atau
- adanya kebutuhan dalam negeri.
(2) Penarikan personel sebagaimana dimaksud · pada ayat ( 1) yang
tergabung dalam pasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan dilaksanakan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.
(3) Penarikan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
merupakan personel perorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ditetapkan dan dilaksanakan oleh menteri atau pimpinan
lembaga terkait.
Pasal8 Pendanaan yang diperlukan untuk misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 9
Pendanaan mrsi pemeliharaan perdamaian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a dibebankan pada bagian anggaran kementerian
atau lembaga terkait untuk membiayai:
- penyiapan personel;
- pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan personel;
- peningkatan kapasitas dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan perlengkapan personel; dan
- penarikan personel dari mist pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
Pasal 10 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5
Pasal 10
(1) Pendanaan misi pemeliharaan perdamaian yang dibebankan
pada Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan untuk membiayai:
pengiriman personel dan peralatan;
operasional;
perawatan personel; d .. pemeliharaan peralatan;
pemulangan personel dan peralatan; dan
penambahan atau penguatan personel dan peralatan pada misi yang sedang berjalan.
(2) Dalam hal pendanaan yang dibebankan pada Perserikatan
Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat dipenuhi terlebih dahulu dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Pengembalian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke kas negara
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pembayaran dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada akhir misi pemeliharaan perdamaian.
(4) Mekanisme pengembalian dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ke kas negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pendanaan untuk misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c dibebankan pada organisasi internasional, organisasi regional, dan/ atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan _di .Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia perlu berperan serta dalam rnisi pemeliharaan perdamaian yang merupakan bagian dari politik luar negeri;
bahwa untuk meningkatkan partisipasi Pemerintah Republik Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian, diperlukan kesiapan personel, materiil, peralatan, dan dana guna memenuhi permintaan partisipasi tersebut secara cepat dan tepat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ·oasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
