PERPRES
PENGIRIMANMISI PEMELIHARAANPERDAMAIAN
Pasal 3
Pengiriman rmsi pemeliharaan perdamaian dilaksanakan sesuai
dengan kualifikasi dan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasicnal, atau organisasi regional.
Pasal 4 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3
