PERPRES
PENGIRIMANMISI PEMELIHARAANPERDAMAIAN
Pasal 2
Pengiriman mist pemeliharaan perdamaian dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia atas permintaan:
- Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Dewan Keamanan
Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- organisasi internasional; dan/ atau
- organisasi regional.
