PERPRES
PENGIRIMANMISI PEMELIHARAANPERDAMAIAN
Pasal 1
(1) Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian merupakan
penugasan warga negara Indonesia ke suatu misi pemeliharaan perdamaian di luar wilayah Republik Indonesia.
(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi personel yang secara keseluruhan atau sebagian
berasal dari unsur Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau sipil yang tergabung dalam
suatu pasukan atau perorangan.
