PERPRES
PENGIRIMANMISI PEMELIHARAANPERDAMAIAN
Pasal 4
(1) Pengiriman personel yang tergabung dalam pasukan pada suatu
misi pemeliharaan perdamaian dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian dan
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Pengiriman personel yang tergabung dalam pasukan sebagaimana
dimaksudpada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
