PERPRES
PENGIRIMANMISI PEMELIHARAANPERDAMAIAN
Pasal 5
( 1) Pengiriman personel secara perorangan pada suatu ·misi pemeliharaan perdamaian, termasuk untuk menduduki posisi staf, pakar militer, pejabat polisi perorangan, penasehat polisi, dan pakar sipil dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian
(2) Pengiriman personel secara perorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri atau pimpinan lembaga terkait.
