PERPRES
PENGIRIMANMISI PEMELIHARAANPERDAMAIAN
Pasal 6
Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan memperhatikan:
kepentingan nasional;
pertimbangan politis;
prinsip dasar operasi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa yang meliputi persetujuan para pihak yang
bertikai, ketidakberpihakan, dan tanpa penggunaan kekuatan
bersenjata kecuali untuk membela diri dan untuk
mempertahankan mandat;
keamanan dan keselamatan personel; dan
ketersediaan dukungan personel, materiil, peralatan, dan pendanaan.
Pasal 7 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4
