PERPRES
PENGIRIMANMISI PEMELIHARAANPERDAMAIAN
Pasal 7
(1) Pemerintah Republik Indonesia dapat menarik personel dari
misi pemeliharaan perdamaian dalam hal:
- terjadi pengubahan mandat dari Perserikatan Bangsa- Bangsa, organisasi intemasional, atau organisasi regional yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- terjadi· perubahan situasi politik dan keamanan di daerah misi; atau
- adanya kebutuhan dalam negeri.
(2) Penarikan personel sebagaimana dimaksud · pada ayat ( 1) yang
tergabung dalam pasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan dilaksanakan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.
(3) Penarikan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
merupakan personel perorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ditetapkan dan dilaksanakan oleh menteri atau pimpinan
lembaga terkait.
Pasal8 Pendanaan yang diperlukan untuk misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Perserikatan Bangsa-Bangsa.
