PERPRES
PENGIRIMANMISI PEMELIHARAANPERDAMAIAN
Pasal 9
Pendanaan mrsi pemeliharaan perdamaian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a dibebankan pada bagian anggaran kementerian
atau lembaga terkait untuk membiayai:
- penyiapan personel;
- pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan personel;
- peningkatan kapasitas dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan perlengkapan personel; dan
- penarikan personel dari mist pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
Pasal 10 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5
