KONTINGEN GARUDA BHAYANGKARA SATUAN TUGAS FDRMED POLICE UNIT
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2017
TENTANG
KONTINGEN GARUDA BHAYANGKARA SATUAN TUGAS FDRMED POLICE UNIT
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN
PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK SUDAN SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a bahwa untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, perlu peran aktif Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia; b bahwa berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1996 tanggal 8 Juli 2}ll tentang pembentukan Misi United Nations Mission in the Republic of South Sudan (UNMISS) dan atas permintaan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia serta komitmen Pemerintah Republik Indonesia yang disampaikan pada Leaders' Summit on Peacekeeping tanggal 28 September 2A75 di New York, Amerika Serikat, Pemerintah Republik Indonesia perlu mengirimkan kontingen Kepolisian Negara Republik Indonesia pada misi tersebut; C, bahwa rencana pengiriman kontingen Kepolisian Negara Republik Indonesia pada misi tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 12 September 2017;
- bahwa ..
PEESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
)
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 175);
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KONTINGEN GARUDA
BHAYANGKARA SATUAN TUGAS FORMED POLICE UNIT
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA MISI
PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-
BANGSA DI REPUBLIK SUDAN SELATAN.
PERTAMA:
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3
PERTAMA Membentuk Kontingen Garuda Bhayangkara satuan Tlrgas Formed Police t/nit Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik sudan selatan, yang selanjutnya disebut Kontingen Garbha Satgas FPU Polri UNMISS.
KEDUA Menteri Luar Negeri berkoordinasi dengan perserikatan Bangsa- Bangsa dalam rangka mendukung penyiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran tugas Kontingen Garbha Satgas FpU polri UNMISS.
KETIGA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan penyiapan, pengiriman, dan pemulangan Kontingen Garbha Satgas FPU Polri UNMISS.
KEEMPAT Pendanaan yang diperlukan untuk Kontingen Garbha satgas FPU Polri UNMISS dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Perserikatan Bangsa-Bangsa.
KELIMA Kontingen Garbha satgas FPU Polri UNMISS melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan keputusan Pemerintah Republik Indonesia.
KEENAM
PHESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4
KEENAM : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2O November 2OL7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KAE}INET RI
Politik,
tI
Lubis
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, perlu peran aktif Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia; b bahwa berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1996 tanggal 8 Juli 2}ll tentang pembentukan Misi United Nations Mission in the Republic of South Sudan (UNMISS) dan atas permintaan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia serta komitmen Pemerintah Republik Indonesia yang disampaikan pada Leaders' Summit on Peacekeeping tanggal 28 September 2A75 di New York, Amerika Serikat, Pemerintah Republik Indonesia perlu mengirimkan kontingen Kepolisian Negara Republik Indonesia pada misi tersebut; C, bahwa rencana pengiriman kontingen Kepolisian Negara Republik Indonesia pada misi tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 12 September 2017;
- bahwa ..
PEESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
)
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 175);
