PERPRES
PENGIRIMANMISI PEMELIHARAANPERDAMAIAN
Pasal 11
Pendanaan untuk misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c dibebankan pada organisasi internasional, organisasi regional, dan/ atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
