PERPRES
PENGIRIMANMISI PEMELIHARAANPERDAMAIAN
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan _di .Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
