PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait
dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam
negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan
tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa
untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
- Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang
diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau
pelaku usaha.
- Penyedia Jasa adalah setiap orang perseorangan warga
negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan
kegiatan usaha di bidang Perdagangan Jasa.
- Tenaga Teknis yang Kompeten adalah tenaga teknis yang melaksanakan Jasa tertentu yang diwajibkan
memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan
keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
- Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan
Jasa; dan
- kewajiban Tenaga Teknis yang Kompeten.
Pasal 3
Jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa
meliputi:
- Jasa bisnis;
www.peraturan.go.id
2019, No.233 -3-
Jasa distribusi;
Jasa komunikasi;
Jasa pendidikan;
Jasa lingkungan hidup;
Jasa keuangan;
Jasa konstruksi dan teknik terkait;
Jasa kesehatan dan sosial;
Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
Jasa pariwisata;
Jasa transportasi; dan
Jasa lainnya.
Pasal 4
(1) Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan
Jasa wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten.
(2) Pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan
mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten
ditetapkan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga
pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
lingkungan hidup;
- daya saing produsen nasional dan persaingan
usaha yang sehat;
kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
kesiapan infrastruktur lembaga sertifikasi
kompetensi;
budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau
kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.233 -4-
Pasal 5
(1) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) mencakup standar kompetensi
dan Penyedia Jasa.
(2) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit mengatur standar kompetensi
yang diacu serta kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga
Teknis yang Kompeten.
(3) Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan
secara wajib, seluruh tenaga teknis yang dimiliki
Penyedia Jasa wajib memiliki kompetensi sesuai
dengan standar kompetensi yang diwajibkan.
Pasal 6
(1) Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) harus memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang Jasa yang diperdagangkan.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman.
Pasal 7
(1) Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat
kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang melakukan
sertifikasi kompetensi.
(3) Lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi harus
memiliki akreditasi, lisensi, dan/atau pengakuan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan secara sistematis dan objektif
melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar
kompetensi.
www.peraturan.go.id
2019, No.233 -5-
Pasal 8
(1) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) dapat berupa:
standar kompetensi nasional;
standar kompetensi khusus; dan/atau
standar kompetensi internasional.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun, ditetapkan, dan/atau diregistrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dapat menggunakan tenaga teknis dari negara
lain.
(2) Tenaga teknis dari negara lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diakui kompetensinya oleh Pemerintah Pusat berdasarkan perjanjian saling
pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral.
(3) Dalam hal belum dilakukan perjanjian saling
pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral,
pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis dari
negara lain dilakukan melalui sertifikasi kompetensi di Indonesia.
(4) Penggunaan tenaga teknis dari negara lain
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa untuk
memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang
Kompeten dilakukan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga
sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.233 -6-
Pasal 11
(1) Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan kewajiban
memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang
Kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
pencabutan izin usaha.
(2) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling
banyak 3 (tiga) kali.
(3) Pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan paling lama untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.
(4) Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika
Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan
Tenaga Teknis yang Kompeten setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap atau secara tidak bertahap.
(6) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten
oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga yang menetapkan pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa
memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang
Kompeten.
www.peraturan.go.id
2019, No.233 -7-
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban
Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa
untuk memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang
Kompeten yang akan ditetapkan setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.233 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2019
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
