PERPRES
PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban
Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa
untuk memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang
Kompeten yang akan ditetapkan setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
