Pasal 11
(1) Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan kewajiban
memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang
Kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
pencabutan izin usaha.
(2) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling
banyak 3 (tiga) kali.
(3) Pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan paling lama untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.
(4) Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika
Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan
Tenaga Teknis yang Kompeten setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap atau secara tidak bertahap.
(6) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten
oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga yang menetapkan pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa
memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang
Kompeten.
www.peraturan.go.id
2019, No.233 -7-
