PERPRES
PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN
Pasal 10
Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa untuk
memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang
Kompeten dilakukan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga
sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.233 -6-
