PERPRES
PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN
Pasal 9
(1) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dapat menggunakan tenaga teknis dari negara
lain.
(2) Tenaga teknis dari negara lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diakui kompetensinya oleh Pemerintah Pusat berdasarkan perjanjian saling
pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral.
(3) Dalam hal belum dilakukan perjanjian saling
pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral,
pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis dari
negara lain dilakukan melalui sertifikasi kompetensi di Indonesia.
(4) Penggunaan tenaga teknis dari negara lain
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
