PERPRES
PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN
Pasal 8
(1) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) dapat berupa:
standar kompetensi nasional;
standar kompetensi khusus; dan/atau
standar kompetensi internasional.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun, ditetapkan, dan/atau diregistrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
