PERPRES
PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN
Pasal 7
(1) Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat
kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang melakukan
sertifikasi kompetensi.
(3) Lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi harus
memiliki akreditasi, lisensi, dan/atau pengakuan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan secara sistematis dan objektif
melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar
kompetensi.
www.peraturan.go.id
2019, No.233 -5-
