PERPRES
PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN
Pasal 6
(1) Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) harus memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang Jasa yang diperdagangkan.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman.
