PERPRES
PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN
Pasal 5
(1) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) mencakup standar kompetensi
dan Penyedia Jasa.
(2) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit mengatur standar kompetensi
yang diacu serta kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga
Teknis yang Kompeten.
(3) Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan
secara wajib, seluruh tenaga teknis yang dimiliki
Penyedia Jasa wajib memiliki kompetensi sesuai
dengan standar kompetensi yang diwajibkan.
