Pasal 4
(1) Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan
Jasa wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten.
(2) Pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan
mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten
ditetapkan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga
pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
lingkungan hidup;
- daya saing produsen nasional dan persaingan
usaha yang sehat;
kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
kesiapan infrastruktur lembaga sertifikasi
kompetensi;
budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau
kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.233 -4-
