PERPRES
PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN
Pasal 3
Jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa
meliputi:
- Jasa bisnis;
www.peraturan.go.id
2019, No.233 -3-
Jasa distribusi;
Jasa komunikasi;
Jasa pendidikan;
Jasa lingkungan hidup;
Jasa keuangan;
Jasa konstruksi dan teknik terkait;
Jasa kesehatan dan sosial;
Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
Jasa pariwisata;
Jasa transportasi; dan
Jasa lainnya.
