PENUGASAN KEPADA PT HUTAMA KARYA (PERSERO) UNTUK
Pasal 1
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Hutama Karya
(Persero) untuk meneruskan pengusahaan Jalan Tol
Ruas Akses Tanjung Priok.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pengoperasian dan pemeliharaan atas Ruas Jalan
Tol Akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh Pemerintah; dan
- pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan
konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan atas Ruas Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1 dan
Seksi W2.
(3) Waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada PT
Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 2
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan untuk
pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, PT Hutama Karya (Persero) menyusun Rencana
Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi:
dokumen teknis;
dokumen rencana usaha; dan
dokumen hukum.
(2) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat untuk mendapat penetapan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Presiden ini
diundangkan.
(3) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya Rencana Pengusahaan Jalan Tol yang
www.peraturan.go.id
2017, No.185 -4-
disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3
(1) PT Hutama Karya (Persero) dapat menggunakan
pendapatan atas penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 sebagai sumber pendanaan untuk
percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera yang ditugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di
Sumatera.
(2) Penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan persetujuan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 4
Pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
huruf b, terdiri atas:
- penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah yang
berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri;
penerbitan surat utang/obligasi oleh PT Hutama Karya (Persero);
pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari lembaga
keuangan; dan/atau
- pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Dalam rangka penerbitan surat utang/obligasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan
www.peraturan.go.id
2017, No.185
pelaksanaan pinjaman oleh PT Hutama Karya (Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dapat diberikan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban
pembayaran PT Hutama Karya (Persero).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 6
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya
(Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara:
- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi
terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan
- mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya
untuk mendukung penugasan dimaksud.
Pasal 7
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
menetapkan standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis
pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol;
- memberikan hak Pengusahaan Jalan Tol kepada PT
Hutama Karya (Persero) selama 40 (empat puluh) tahun;
dan
- menyelesaikan bidang tanah lahan milik PT Pelabuhan
Indonesia II (Persero) dan bidang tanah yang
pendanaannya disediakan oleh PT Jakarta Propertindo
dan/atau PT Jakarta Akses Tol Priok yang digunakan
untuk Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.185 -6-
Pasal 8
PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan
laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-
waktu apabila diperlukan.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk peningkatan kelancaran arus barang dari
dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Pemerintah perlu
mempercepat penyelesaian pembangunan dan
pengoperasian Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok yang
layak secara ekonomi namun belum layak secara
finansial;
- bahwa percepatan penyelesaian pembangunan dan
pengoperasian Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi namun
belum layak secara finansial, dilakukan melalui penerusan pengusahaan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung
Priok oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan
kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005
tentang Jalan Tol sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
www.peraturan.go.id
2017, No.185 -2-
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5280);
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6110);
