PERPRES
PENUGASAN KEPADA PT HUTAMA KARYA (PERSERO) UNTUK
Pasal 5
(1) Dalam rangka penerbitan surat utang/obligasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan
www.peraturan.go.id
2017, No.185
pelaksanaan pinjaman oleh PT Hutama Karya (Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dapat diberikan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban
pembayaran PT Hutama Karya (Persero).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri
Keuangan.
