PERPRES
PENUGASAN KEPADA PT HUTAMA KARYA (PERSERO) UNTUK
Pasal 4
Pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
huruf b, terdiri atas:
- penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah yang
berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri;
penerbitan surat utang/obligasi oleh PT Hutama Karya (Persero);
pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari lembaga
keuangan; dan/atau
- pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
