Pasal 3
(1) PT Hutama Karya (Persero) dapat menggunakan
pendapatan atas penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 sebagai sumber pendanaan untuk
percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera yang ditugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di
Sumatera.
(2) Penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan persetujuan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
