Pasal 2
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan untuk
pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, PT Hutama Karya (Persero) menyusun Rencana
Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi:
dokumen teknis;
dokumen rencana usaha; dan
dokumen hukum.
(2) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat untuk mendapat penetapan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Presiden ini
diundangkan.
(3) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya Rencana Pengusahaan Jalan Tol yang
www.peraturan.go.id
2017, No.185 -4-
disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
