PERPRES
PENUGASAN KEPADA PT HUTAMA KARYA (PERSERO) UNTUK
Pasal 6
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya
(Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara:
- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi
terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan
- mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya
untuk mendukung penugasan dimaksud.
