PERPRES
PENUGASAN KEPADA PT HUTAMA KARYA (PERSERO) UNTUK
Pasal 7
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
menetapkan standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis
pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol;
- memberikan hak Pengusahaan Jalan Tol kepada PT
Hutama Karya (Persero) selama 40 (empat puluh) tahun;
dan
- menyelesaikan bidang tanah lahan milik PT Pelabuhan
Indonesia II (Persero) dan bidang tanah yang
pendanaannya disediakan oleh PT Jakarta Propertindo
dan/atau PT Jakarta Akses Tol Priok yang digunakan
untuk Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.185 -6-
