PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014
Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan pengembangan kawasan
di Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan
pembangunan Jalan Tol di Sumatera dari
Bakauheni sampai Banda Aceh .
(2) Pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau
penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Dalam rangka · mempercepat pembangunan Jalan
Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, dilakukan pengusahaan 24 (dua puluh
empat) ruas Jalan Tol yang meliputi:
ruas Jalan Tol Medan - Binjai;
ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya;
ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai;
ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar;
ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang
Panggang;
- ruas J alan Tol Pemµ.tang Panggang - Kayu
Agung;
ruas1 Jalan Tol Palembang - Tanjung Api - api;
ruas Jalan Tol Kisaran - Tebing Tinggi;
- ruas ...
PRESID'EN
- ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) - Tempino -
Jambi;
J. ruas Jalan Tol Jambi - Rengat;
- ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru;
- ruas Jalan Tol Dumai - Sp. Sigambal - Rantau
Prapat;
ruas Jalan Toi Rantau Prapat - Kisaran;
ruas Jalan Tol Binjai - Langsa;
ruas Jalan. Tol Langsa - Lhokseumawe;
ruas Jalan Toi Lhokseumawe - Sigli;
ruas Jalan Tol Sigli - Banda Aceh;
ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara
Enim;
- ruas Jalan Toi Muara Enim - Lahat - Lubuk
Linggau;
- ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup -
Bengkulu;
- ruas Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang
Payakumbuh - Bukit Tinggi;
- ruas Jalan Tol Bukit Tinggi - Padang Panjang -
Lubuk Alung - Padang;
- ruas Jalan Tol Tebing Tinggi - P. Siantar -
Prapat - Tarutung - Sibolga; clan
- ruas Jalan Tol Batu Ampar - Muka Kuning -
Bandara Hang Nadim.
(2) Dalam pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas
Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah menugaskan PT1 Hutama Karya
(Persero).
(3) Penugasan ...
PRE SI DEN
(3) Penugasan pengusahaan kepada PT Hutama Karya
(Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi pendanaan, perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, pengoperas1an, dan
pemeliharaan.
- Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal,
yakni Pasal 2A dan Pasal 2B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2A
(1) Pengusahaan tahap pertama didahulukan terhadap
8 (delapan) ruas Jalan Tol, yaitu:
ruas Jalan Tol Medan - Binjai;
ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya;
ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai;
ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar;
ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang
Panggang;
- ruas Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu
Agung;
ruas Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-api; dan
ruas Jalan Tol Kisaran - Tebing Tinggi.
(2) Pengoperasian dan pemeliharaan ruas Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling lam bat akhir tahun 2019.
(3) Dalam ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES IA
(3) Dalam hal Pengoperasian dan pemeliharaan tidak
dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
melakukan evaluasi.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat melakukan langkah-langkah
penyelesaian.
Pasal 4
(1) PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dapat bekerja . sama dengan pihak lain melalui
pembentukan anak perusahaan.
(2) Dalam pembentukan anak perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PT Hutama Karya (Persero)
menjadi pemegang saham mayoritas.
(3) Apabila ...
PRESIDEN
(3) Apabila pelaksanaan konstruksi selesai dilakukan,
PT Hutama Karya (Persero) dapat mengalihkan hak
pengusahaan J alan Tol kepada anak perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
pihak lain atas persetujuan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau
bupati memberikan dukungan untuk percepatan
pembangunan . Jalan Tol di Sumatera dan
pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuru
dengan kewenangan masing-masing.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam bentuk kesepahaman (service
level agreement) antara PT Hutama Karya (Persero)
. dengan menteri, kepala lembaga, gubernur,
dan/ atau bupati terkait.
Pasal II
Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden lill dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Pasal 28
Pengusahaan tahap berikutnya ditetapkan oleh Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan
evaluasi atas pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2A dan/ atau berdasarkan
kebutuhan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan
pembangunan Jalan Tol di Sumatera, Pemerintah
menugaskan pengusahaan Jalan Tol di Sumatera
kepada PT Hutama Karya (Persero) melalui Peraturan
Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan
Pembangunan Jalan Tol di Sumatera;
- bahwa untuk kepastian perencanaan dan
kesinambungan pembangunan Jalan Tol di Sumatera,
per.lu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan
Pembangunan Jalan Tol di Sumatera;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 19 45;
- Peraturan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang
Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerìntah Nomor 15 Tahun 2005 tentang
Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5422);
- Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang
Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224);
