PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014
Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan pengembangan kawasan
di Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan
pembangunan Jalan Tol di Sumatera dari
Bakauheni sampai Banda Aceh .
(2) Pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau
penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
