PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014
Pasal 4
(1) PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dapat bekerja . sama dengan pihak lain melalui
pembentukan anak perusahaan.
(2) Dalam pembentukan anak perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PT Hutama Karya (Persero)
menjadi pemegang saham mayoritas.
(3) Apabila ...
PRESIDEN
(3) Apabila pelaksanaan konstruksi selesai dilakukan,
PT Hutama Karya (Persero) dapat mengalihkan hak
pengusahaan J alan Tol kepada anak perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
pihak lain atas persetujuan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
