PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1OO TAHUN 2014
Pasal 2
(1) Dalam rangka mempercepat pembangunan Jalan
Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, dilakukan pengusahaan 24 (dua puluh
empat) ruas Jalan To1 yang meliputi:
- ruas Jalan Tol Medan - Binjai;
- ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya;
- ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai;
- ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar;
- ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang;
- ruas Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung;
- ruas Jalan Tol Kisaran - Indrapura; Indrapura - h. ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Pa-rapat;
- rras Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) - Tempino
- Jambi;
- ruas Jalan To1 Jambi - Rengat;
- ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru; I. ruas Jalan Tol Dumai - Sp. Sigambal - Rantau Prapat;
- ruas Jalan Tol Rantau Prapat - Kisaran;
- ruas Jalan Tol Binjai - Langsa;
- rrras Jalan Tol Langsa - Lhokseumawe;
- ruas Jalan Tol Lhokseumawe - Sigli;
- ruas Jalan Tol Sigli - Banda Aceh;
- ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim;
- ruas Jalan ToI Muara Enim - Lahat - Lubuk Linggau;
- ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu;
u, ruas
SK No 046444 A
PRESIDEN
- ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggr - Padang Panjang
- Lubuk Alung - Padang;
- ruas Jalan Tol Parapat - Tarutung - Sibolga;
- ruas Jalan Tol Batu Ampar - Muka Kuning - Bandara Hang Nadim; dan
- ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang - Lematang.
(2) Pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilaksanakan melalui penugasan oleh Pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero).
(3) Pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan meliputi:
- pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I;
- pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II;
- pengusahaan ruas Jalan To1 Tahap III; dan
- pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap IV.
(4) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.
(5) Dalam rangka menunjang penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan meningkatkan kelayakan linansial pengusahaan Jalan Tol, PT Hutama Karya (Persero) dapat melakukan pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera.
(6) Pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan
Tol sepanjang koridor Jalan To1 di Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha lain dengan memerhatikan kapasitas keuangan PT Hutama Karya (Persero). (71 Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Proyek Strategis Nasional berlaku bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
(8) Pemberlakuan . . .
SK No 046445 A
PRESIDEN
(8) Pemberlakuan Proyek Strategis Nasional tetap
berlaku selama masa pengoperasian dan pemeliharaan dalam hal:
- sampai dengan selesainya pengalihan dari PT Hutama Karya (Persero) kepada anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Hutama Karya (Persero) dan pengalihan dari anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada pihak lain; dan/atau
- Pemerintah masih memiliki kewajiban pengembalian dana pengadaan tanah oleh Badan Usaha terlebih dahulu.
(9) Usulan pengembangan kawasan di luar ruang milik
Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera sebagai Proyek Strategis Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2 Ketentuan Pasal 2A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi:
- ruas Jalan To1 Medan - Binjai;
- ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya;
- ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai;
- ruas Jalan To1 Bakauheni - Terbanggi Besar;
- ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang;
- ruas Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung;
- ruas Jalan Tol Kisaran - Indrapura; Indrapura - Tebing h. Jalan Tol Kuala Tanjung - Tinggi - Pematang Siantar (bagian dari ruas -Tebing Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura Tinggi - Parapat);
. i. Jalan . .
SK No 046446 A
PRESIDEN
- Jalan Tol Binjai - Pangkalan Brandan (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai - Langsa);
- ruas Jalan Tol Sigli - Banda Aceh;
- Jalan Tol Simpang Indralaya - Prabumulih (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya
- Muara Enim);
- Jalan Tol Taba Penanjung - Bengkulu (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu);
- Jalan Tol Sicincin - Padang (bagran dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggr - Padang Panjang
- Lubuk Alung - Padang); dan
- Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Koto Kampar (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru
- Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggi -
Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang).
(21 Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi:
- ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) - Tempino
- Jambi;
- ruas Jalan Tol Jambi - Rengat;
- ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru; dan
- ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang - Lematang.
(3) Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap III sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c meliputi: Sp. Sigambal - Rantau a. ruas Jalan Tol Dumai - Prapat;
ruas Jalan Tol Rantau Prapat - Kisaran;
Jalan Tol Pangkalan Brandan - Langsa (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai - Langsa);
ruas Jalan Tol Langsa - Lhokseumawe; dan
ruas Jalan Tol Lhokseumawe - Sigli. (41 Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d meliputi:
Jalan Tol Prabumulih - Muara Enim (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim);
ruas
SK No 046447 A
PRESIDEN
- ruas Jalan Tol Muara Enim - Lahat - Lubuk Linggau;
- Jalan Tol Lubuk Linggau - Taba Penanjung (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu);
- Jalan Tol Payakumbuh - Sicincin (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggi - Padang Panjang
- Lubuk Alung - Padang);
- Jalan Tol Pangkalan - Payakumbuh (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggr - Padang Panjang
- Lubuk Alung - Padang);
- Jalan Tol Koto Kampar - Pangkalan (bagtan dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggi - Padang Panjang
- Lubuk Alung - Padang);
- Jalan Tol Pematang Siantar - Parapat (bagran dari rras Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura
- Tebing Tinggr - Parapat);
- ruas Jalan Tol Parapat - Tarutung - Sibolga; dan
- ruas Jalan Tol Batu Ampar - Muka Kuning - Bandara Hang Nadim.
(5) Pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian
Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat l2l huruf a dilaksanakan paling lambat akhir tahun2024.
(6) Dalam hal pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I
dan sebagian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan tindakan penyelesaian berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
. 3, Ketentuan . .
SK No 046448 A
PRESIDEN
3 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2El
(1) Penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero)
untuk melakukan pengusahaan ruas Jalan To1 Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan. (Persero) l2l Penugasan kepada PT Hutama Karya untuk melakukan pengusahaan ruas Jalan To1 Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi:
- kegiatan perencanaan teknis, pengoperasian, dan pemeliharaan jika pengusahaan Jalan Tol dilakukan melalui skema dukungan konstruksi dengan pendanaan dan pelaksanaan konstruksi oleh Pemerintah; dan/atau
- kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan jika pengusahaan Jalan Tol dilakukan mela-lui skema pembayaran berkala berbasis layanan.
(3) Selain lingkup sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a, PT Hutama Karya (Persero) melaksanakan penyediaan peralatan tol untuk ruas Jalan Tol yang dibangun dengan skema dukungan konstruksi.
(4) Pembayaran berkala berbasis layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembayaran secara berkala oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra-kyat kepada PT Hutama Karya (Persero) atas tersedianya layanan pada Jalan Tol di Sumatera sesuai dengan kualitas dan/ atau kriteria sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
(5) Dalam . . .
SK No 046449 A
PRESIDEN
9-
(5) Dalam hal diperlukan percepatan pengusahaan
ruas Jalan Tol melalui skema dukungan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero).
(6) Dalam rangka percepatan pembangunan ruas
Jalan Tol Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2A ayat (21 huruf a, pendanaan dapat bersumber dari kreditor swasta asing atau pinjaman dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. {71 Pendanaan yang bersumber dari kreditor swasta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan melalui bank milik Pemerintah dan percepatan proses seleksi.
(8) Percepatan proses seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilaksanakan dalam hal:
- hanya terdapat I (satu) penawar, seleksi dilanjutkan ke tahap evaluasi penawaran dan dinyatakan memenuhi parameter kelayakan (ben&mark) untuk ditetapkan sebagai pemenang; atau
- hasil evaluasi penawaran yang melebihi parameter kelayakan (benchmarl), seleksi dinyatakan gagal.
(9) Penentuan skema untuk setiap ruas Jalan Tol
dalam pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(10) Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap III dan Tahap
IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan d dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
- Di antara Pasal 2E} dan Pasal 3 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 2C, Pasal 2D, dan Pasal 2E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2C...
SK No 046450 A
PRESIDEN
Pasal 2C
(1) Skema dukungan konsffuksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan :
- pengembalian investasi untuk lingkup perencanaan teknis dan penyediaan peralatan tol dilaksanakan melalui pembayaran tarif dari pengguna; dan
- pendapatan tol yang diperoleh dari tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan untuk pemenuhan operasi dan pemeliharaan. (21 Dalam hal PT Hutama Karya (Persero) telah melaksanakan perencanaan teknis dan penyediaan peralatan tol, pengembalian biaya atas pelaksanaan perencanaan teknis dan penyediaan peralatan tol bersumber dari pendapatan bersih yang merupakan pendapatan tol setelah dikurangi biaya operasi dan pemeliharaan.
(3) Dalam hal pendapatan bersih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi atau pendapatan tidak dapat memenuhi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya yang telah dikeluarkan oleh PT Hutama Karya (Persero) untuk melaksanakan lingkup perencanaan teknis dan penyediaan peralatan tol dan/atau biaya operasi dan pemeliharaan dibayar oleh Pemerintah melalui kompensasi penyesuaian tarif, perpanjangan masa konsesi, dan/ atau dalam bentuk lainnya. (41 Dalam hal pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi atau pendapatan tidak dapat memenuhi biaya operasi dan pemeliharaan, PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat disertai usulan kompensasi untuk memenuhi pengembalian investasi pelaksanaan lingkup perencanaan teknis dan penyediaan peralatan tol dan/ atau biaya operasi dan pemeliharaan.
(5) Menteri . . .
SK No 046451A
PRESIDEN
(5) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
melakukan evaluasi terhadap laporan dan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan meminta pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(6) PT Hutama Karya (Persero) dapat diberikan
kompensasi dalam bentuk penyesuaian tarif, perpanjangan masa konsesi, dan/atau dalam bentuk lainnya berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 2D
(1) Skema pembayaran berkala berbasis layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat {21 huruf b dilaksanakan berdasarkan pemenuhan standar pelayanan minimal oleh PI Hutama Karya (Persero) setelah Jalan Tol beroperasi secara komersial. (21 Sumber pendanaan untuk pembayaran berkala berbasis layanan berasal dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3) Pendapatan tol selama masa pembayaran berkala
berbasis layanan disetorkan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemerintah sebagai penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol sebagai bentuk pelayanan masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pendapatan tol yang disetorkan oleh FT Hutama
Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai sumber pendanaan pembayaran berkala berbasis layanan.
(5) Pendapatan tol yang diperoleh setelah masa
pembayaran berkala berbasis layanan berakhir digunakan untuk pemenuhan biaya operasi dan pemeliharaan.
(6) Dalam . . .
SK No 046452 A
PRESIDEN
(6) Dalam hal terdapat kelebihan pendapatan tol
setelah digunakan untuk pemenuhan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kelebihan pendapatan tol merupakan hak Pemerintah dan dapat digunakan untuk pembangunan Jalan Tol tahap berikutnya.
(7) Ketentuan kelebihan pendapatan tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) berlaku selama masa pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero) atau anak perusahaan yang mayoritas salramnya dimiliki oleh PT Hutama Karya (Persero).
(8) Dalam pelaksanaan pembayaran berkala berbasis
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dukungan yang bersumber dari anggaran Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 2E
Pelaksanaan skema dukungan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2C dan skema pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2D diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan
Tol. 5 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Dalam rangka pengusahaan 24 (dua puluh empat)
ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3), PT Hutama Karya (Persero)
menJrusun Rencana Pengusahaan Jalan Tol yang meliputi:
- dokumen teknis;
- dokumen rencana usaha; dan
- dokumen hukum.
(2) Rencana . . .
SK No 046453 A
PRESIDEN
(21 Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap ruas Jalan Tol disampaikan oleh PT Hutama Kar5ra (Persero) kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralgzat, untuk mendapat penetapan.
(3) Penetapan Rencana Pengusahaan Ja1an Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud padaayat(2l,. (41 Rencana Pengusahaan Jalan Tol yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol. (Persero) (5) Dalam haf PT Hutama Karya mengusulkan pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), usulan pengembangan kawasan telah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
(6) Dalam hal Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol telah
ditandatangani oleh Pemerintah sslagaimana dimaksud pada ayat (4), PT Hutama Karya (Persero) dapat mengusulkan perubahan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang mencakup pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera dan telah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan evaluasi terhadap usulan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) serta meminta pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
(8) Usulan . . .
SK No 046454 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(8) Usulan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaarr Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapatkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). 6 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan
penugasan pengusahaan ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat bekerja sama dengan pihak lain selama masa pengusahaan Jalan Tol. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pembentukan anak perusahaan.
(3) Dalam hal anak perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah dibentuk dan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol belum ditandatangani, Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol ditandatangani oleh Pemerintah dengan anak perusahaan yang dibentuk. (41 Dalam hal anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dibentuk dan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol telah ditandatangani, PT Hutama Karya (Persero) melakukan pengalihan hak pengusahaan kepada anak perusahaan yang dibentuk sesuai ayat (2).
(5) Dalam hal anak perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibentuk sebelum Jalan Tol beroperasi secara komersial, PT Hutama Karya (Persero) menjadi pemegang saham mayoritas anak perusahaan.
(6) Dafam . . .
SK No 046455 A
PRESIDEN
(6) Dalam hal anak perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibentuk setelah Jalan Tol beroperasi secara komersial, PT Hutama Karya (Persero) dapat melaksanakan pengalihan hak pengusahaan Jalan Tol dengan ketentuan:
- pengalihan sebagian atau seluruh hak pengusahaan Jalan Tol yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
- pelepasan seb"gtan atau seluruh saham pada anak perusahaan. To1 {71 Hasil pengalihan hak pengusahaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan untuk: a, pelunasan pinjaman dan instrumen hutang lainnya;
- pembangunan ruas Jalan Tol lainnya; dan/ atau
- penggunaan lainnya yang terkait dengan penugasan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(8) Pengalihan hak pengusahaan Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (6) serta rencana penggunaan hasil pengalihan hak pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara dengan memperhatikan tingkat kelayakan dan status pengusahaan Jalan To1. 7 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- Penyertaan Modal Negara;
. b. penerusan . .
SK No 046456 A
PRESIDEN
- penerlrsan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/ atau dalam negeri;
- penerbitan Obligasi oleh PI Hutama Karya (Persero);
- pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral;
- pinjaman dan/ atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi Pemerintah dan/atau Souereign Wealth Flrnd melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Indonesia;
- pinjaman dalam bentuk fasilitas Cash Defi.ciency Sttpporl
- hasil pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sesuai dengan ketentuaa peraturan perundang-undangan;
- hasil pengalihan hak pengusahaan Jalan To1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayal (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan badan usaha milik negara.
(3) Pemerintah dapat memberikan dukungan
pendanaan kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam bentuk Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada kegiatan pengoperasian dengan mempertimbangkan tingkat hutang dan/atau defisit arus kas yang ditanggung PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan ruas Jalan Tol yang telah diselesaikan.
(4) Pendanaan . . .
SK No 046457 A
PRESIDEN
-t7-
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat diberikan pada pelaksanaan penugasan pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) sesuai dengan kondisi keuangan negara dan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Keuangan. 8 Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(U Pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran PT Hutama Karya (Persero) atas penerbitan obligasi dan pelaksanaan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f.
(2) Dalam rangka pelaksanaan penugasan
pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II melalui skema sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2E} ayat (21, Pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban:
- pembayaran PT Hutama Karya (Persero) atas pinjaman dan/atau Obligasi untuk pembangunan; atau
- pembayaran berkala berbasis layanan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ratcyat.
(3) Pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
9 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7. . .
SK No 046458 A
FRESIDEN
Pasal 7
(1) Pinjaman oleh PT Hutama Karya (Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dan huruf e dapat diberikan insentif berupa:
- masa tenggang pengembalian; dan
- tingkat suku bunga. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan Pasal t huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Dalam rangka pelal<sanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat:
- menetapkan standar kinerja pelayanan dan selanjutnya diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol; dan
- memberikan konsesi pengusahaan Jalan Tol kepada PT Hutama Karya (Persero) selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diberikan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralcyat setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. 11, Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Dalam rangka kelanjutan pengusahaan Jalan Tol, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan ruas Jalan Tol lainnya di Sumatera.
- Ketentuan . . .
SK No 046459 A
PRESIDEN
-t9-
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) PT Hutama Karya (Persero) dalam melaksanakan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralifat, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan pada masa konstruksi mengenai hasil pelaksanaan konstruksi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat perkembangan dan informasi nilai wajar konstruksi setiap semester. (41 Dalam hal pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) termasuk dalam rencana pengusahaan Jalan Tol, pelaksanaan pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan To1 sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penggunaan hasil pengalihan konsesi
pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (71, PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralcyat, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 046460 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
S anna Djaman
SK No 046279A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk percepatan pelaksanaan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, Pemerintah menugaskan pengusahaan Jalan Tol di Sumatera kepa.da PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor IOO Tahun 20L4 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 20l4 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; b bahwa untuk kepastian penambahan ketentuan lingkup penugasan, pendanaan, dan pembiayaan, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor I OO Tahun 20l4 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang . . .
SK No 046462 A
PRESIDEN f,Ffi BLIK INDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 676O); 4 Peraturan Presiden Nomor lOO Tahun 20L4 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 224l. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 244);
