PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1OO TAHUN 2014
Pasal 7
(1) Pinjaman oleh PT Hutama Karya (Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dan huruf e dapat diberikan insentif berupa:
- masa tenggang pengembalian; dan
- tingkat suku bunga. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan Pasal t huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
