Pasal 6
(U Pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran PT Hutama Karya (Persero) atas penerbitan obligasi dan pelaksanaan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f.
(2) Dalam rangka pelaksanaan penugasan
pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II melalui skema sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2E} ayat (21, Pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban:
- pembayaran PT Hutama Karya (Persero) atas pinjaman dan/atau Obligasi untuk pembangunan; atau
- pembayaran berkala berbasis layanan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ratcyat.
(3) Pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
9 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7. . .
SK No 046458 A
FRESIDEN
