Pasal 12
(1) PT Hutama Karya (Persero) dalam melaksanakan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralifat, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan pada masa konstruksi mengenai hasil pelaksanaan konstruksi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat perkembangan dan informasi nilai wajar konstruksi setiap semester. (41 Dalam hal pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) termasuk dalam rencana pengusahaan Jalan Tol, pelaksanaan pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan To1 sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penggunaan hasil pengalihan konsesi
pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (71, PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralcyat, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 046460 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
S anna Djaman
SK No 046279A
