PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1OO TAHUN 2014
Pasal 10
Dalam rangka kelanjutan pengusahaan Jalan Tol, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan ruas Jalan Tol lainnya di Sumatera.
- Ketentuan . . .
SK No 046459 A
PRESIDEN
-t9-
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
