Pasal 3
(1) Dalam rangka pengusahaan 24 (dua puluh empat)
ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3), PT Hutama Karya (Persero)
menJrusun Rencana Pengusahaan Jalan Tol yang meliputi:
- dokumen teknis;
- dokumen rencana usaha; dan
- dokumen hukum.
(2) Rencana . . .
SK No 046453 A
PRESIDEN
(21 Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap ruas Jalan Tol disampaikan oleh PT Hutama Kar5ra (Persero) kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralgzat, untuk mendapat penetapan.
(3) Penetapan Rencana Pengusahaan Ja1an Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud padaayat(2l,. (41 Rencana Pengusahaan Jalan Tol yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol. (Persero) (5) Dalam haf PT Hutama Karya mengusulkan pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), usulan pengembangan kawasan telah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
(6) Dalam hal Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol telah
ditandatangani oleh Pemerintah sslagaimana dimaksud pada ayat (4), PT Hutama Karya (Persero) dapat mengusulkan perubahan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang mencakup pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera dan telah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan evaluasi terhadap usulan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) serta meminta pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
(8) Usulan . . .
SK No 046454 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(8) Usulan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaarr Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapatkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). 6 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
