PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014
Pasal 28
Pengusahaan tahap berikutnya ditetapkan oleh Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan
evaluasi atas pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2A dan/ atau berdasarkan
kebutuhan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
