PERUBAHAN KEDUA ATAS
Pasal 20
(1) Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 terutama diperuntukkan untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial.
(2) Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh Pemerintah yang selanjutnya pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal pendanaan Pemerintah untuk
pengusahaan jalan tol terbatas, dalam rangka percepatan pembangunan wilayah, Pemerintah dapat menugaskan badan usaha milik negara untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol.
(4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
(5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan badan usaha lain.
(6) Penugasan kepada badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
- Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22A
Pemilihan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 dilakukan melalui
pelelangan.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Pelaksanaan konstruksi menjadi tanggung jawab Badan Usaha dengan memperhatikan mutu, efisiensi dan manfaat, serta fungsi jalan tol.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
ttd.
Lydia Silvanna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka percepatan perwujudan pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial, Pemerintah dapat mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol;
bahwa ketentuan mengenai pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5019);
