BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu
lintas umum.
2.
Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian
sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang
penggunanya diwajibkan membayartol.
3.
Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan
jalan tol dengan jalan umum yang ada.
4.
Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT
adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di
bawah, dan bertanggungjawab kepada Menteri.
5.
Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya
disebut Badan Usaha, adalah badan hukum yang
bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
6.
Pengusahaan jalan tol adalah kegiatan yang meliputi
pendanaan,
perencanaan
teknis,
pelaksanaan
konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan
tol yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Badan
Usaha.
7.
Konsesi pengusahaan jalan tol adalah jangka waktu
tertentu yang diberikan kepada Badan Usaha untuk
memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan
yang wajar bagi usaha jalan tol.
8.
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan
untuk penggunaan jalan tol.
9.
Pengguna
jalan
tol
adalah
setiap
orang
yang
menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar
tol.
10. Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol
tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh
badan usaha tertentu.
11. Sistem pengumpulan tol adalah sistem yang digunakan
dalam pengumpulan tol dan terdiri dari sistem tertutup
yaitu sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya
diwajibkan mengambil tanda masuk pada gerbang
masuk dan membayar tol pada gerbang keluar dan
sistem terbuka yaitu sistem pengumpulan tol yang
kepada penggunanya diwajibkan membayar tol pada saat
melewati gerbang masuk atau gerbang keluar.
JDIH Kementerian PUPR
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
BAB II PEMBENTUKAN DAN STATUS
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasal 2
Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol, yang selanjutnya disingkat BPJT.
Bagian Kedua
Status
Pasal 3
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 4
BPJT berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB III WEWENANG, TUGAS, DAN FUNGSI BPJT
Bagian Kesatu Wewenang BPJT
Pasal 5
BPJT mempunyai wewenang untuk melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha jalan tol sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
JDIH Kementerian PUPR
Bagian Kedua Tugas dan Fungsi BPJT
Pasal 6
Dalam melaksanakan wewenang sebagai
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 72, Pasal 75, dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, perlu
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Nomor 32 Tahun 2005 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor4489) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013;
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16); JDIH Kementerian PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
