PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 5
BAB 3 — WEWENANG, TUGAS, DAN FUNGSI BPJT
BPJT mempunyai wewenang untuk melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha jalan tol sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
JDIH Kementerian PUPR
Bagian Kedua Tugas dan Fungsi BPJT
