PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN STATUS
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN STATUS
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.