PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS
Pasal 31
Pelaksanaan konstruksi menjadi tanggung jawab Badan Usaha dengan memperhatikan mutu, efisiensi dan manfaat, serta fungsi jalan tol.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
ttd.
Lydia Silvanna Djaman
