PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 2O
(U Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terutama diperuntukkan untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial.
(21 Pelaksanaan
-{ft{? sir" fl$ "ffiea5gtr
il I',:::)rr ti,"1ll'",'fiti, n, u *,r.
(2) Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (r) dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh pemerintah yang seianjutnya pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha.
(3) Dalam hal pendanaan pemerintah untuk
pengusahaan jalan tol terbatas, dalam rangka percepatan pembangunan wilayah, terhadap jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial sebagaimana dimaksud pada ayat t1), Pemerintah dapat menugaskan badan usaha milik negara untuk:
- melaksanakan seluruh pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat {1); atau
- meneruskan pengusahaan jalan tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.
(4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
(5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan badan usaha lain.
(6) Penugasan kepada badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
- Di antara Pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(u Seiain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (21, jalan toi yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT dalam hal:
- mempertimbangkan keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan;
- untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan; dan/atau
- mendukung pengusahaan jalan tol lainnya yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara. (21 Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, serta pengembangan jalan to1 yang bersangkutan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
ffi t"'Y55* R EIrLr ;T't uu, o
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan - pemerintah ini d"ngan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik IndonesL.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l5 Agustus 2OlZ
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2ALT
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRE?ARIAT NbCENE
lg$ Deputi Bidang perekonomian, Hukum dan Perundang-undangan, ^
ilvanna Djaman
.-",{t}* s*3:.
ffit4ynr#
t.rt.tF \ i, )F l\l i:{ [ i: * I Ll r.. ] i.'J IJ (] l'+ [ _ti ],r\
Pasal 228
Pendapatan tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa konsesi untuk suatu ruas jalan tol dapat digunakan untuk mendukung pendanaan Pemerintah bagi percepatan pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial.
- Ketentuan.
**$>r<,#{ $rc
t:lHrs lDL.r"i ,;lf rLJ 3Lli., lNllrlN [$ll{
- Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka percepatan perw'ujudan pengusahaan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial, Pemerintah dapat mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol;
- bahwa ketentuan mengenai pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum diatur secara rinci sehingga perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol; c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaa;
Peraturan
dfd* f;]; q. q&a A "i;'r;.* iY{ X aVt
,tlrl &,ffi#-tg* ?x*fr>q{:-r
n,',T't}r., r-, r] {r uu * , ,, #lf 't -2-
- Peraturan Pemerintah Nomor ls rahun 200s tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44591 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l3 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ols Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 6a2;
