Pasal 51
(u Seiain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (21, jalan toi yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT dalam hal:
- mempertimbangkan keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan;
- untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan; dan/atau
- mendukung pengusahaan jalan tol lainnya yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara. (21 Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, serta pengembangan jalan to1 yang bersangkutan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
ffi t"'Y55* R EIrLr ;T't uu, o
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan - pemerintah ini d"ngan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik IndonesL.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l5 Agustus 2OlZ
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2ALT
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRE?ARIAT NbCENE
lg$ Deputi Bidang perekonomian, Hukum dan Perundang-undangan, ^
ilvanna Djaman
.-",{t}* s*3:.
ffit4ynr#
t.rt.tF \ i, )F l\l i:{ [ i: * I Ll r.. ] i.'J IJ (] l'+ [ _ti ],r\
