Pasal 2O
(U Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terutama diperuntukkan untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial.
(21 Pelaksanaan
-{ft{? sir" fl$ "ffiea5gtr
il I',:::)rr ti,"1ll'",'fiti, n, u *,r.
(2) Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (r) dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh pemerintah yang seianjutnya pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha.
(3) Dalam hal pendanaan pemerintah untuk
pengusahaan jalan tol terbatas, dalam rangka percepatan pembangunan wilayah, terhadap jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial sebagaimana dimaksud pada ayat t1), Pemerintah dapat menugaskan badan usaha milik negara untuk:
- melaksanakan seluruh pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat {1); atau
- meneruskan pengusahaan jalan tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.
(4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
(5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan badan usaha lain.
(6) Penugasan kepada badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
- Di antara Pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22B sehingga berbunyi sebagai berikut:
